Struktur Organisasi & Tupoksi LPMI


TUPOKSI LPMI
Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Internal
- Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi, program, dan anggaran, serta pelaporan.
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik.
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik.
- Pelaksanaan administrasi lembaga.
- Mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu penyiapan : Kebijakan mutu ditingkat institusi, Manual mutu, Prosedur mutu, Perangkat audit mutu
- Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu.
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan tentang penjaminan dan dan peningkatan mutu dalam aspek Tri Dharma.
- Menejemen keuangan, sumberdaya manusia/kepegawaian dan administrasi.
- Kemahasiswaan dan alumni.
- Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk sistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggung jawabannya.
- Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status akreditasi.
- Melakukan pembinaan civitas akademika menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di unit kerja masing-masing.
- Melaksanakan audit mutu akademik internal, di lingkungan unit kerja pelaksana akademik terkait, secara periodik dan terprogram