Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK) adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Tipe B sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1434/2022 yang selanjutnya disingkat RSKK,
Mahasiswa yang melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar, praktik klinik ,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Terdiri dari mahasiswa program studi:
- Prodi DIII keperawatan;
- Prodi S1 Keperawatan;
- Prodi Profesi Ners;
- Prodi DII Kebidanan;
- Prodi S1 Kebidanan;
- Profesi Bidan;
- S1 administrasi Rumah sakit
RUANG LINGKUP DAN KERJASAMA
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian di bidang kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien/klien;
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien/klien, pemberi pelayanan, mahasiswa, dosen, subyek penelitian di bidang kedokteran dan para pihak;
- Menyelenggarakan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian di bidang kesehatan yang bermutu;
- Meningkatkan pembinaan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan;
- Meningkatkan standarisasi penyelenggaraan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian para pihak;
- Meningkatkan pelayanan kesehatan dan upaya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan ketrampilan, kemampuan, dan pengalaman mahasiswa dan dosen dibidang Fisika medis di Instalasi Radiologi;
- Menggalang kerjasama dibidang kerja praktik, pelatihan, pendidikan dan penelitian sesuai dengan misi kedua belah pihak;
- Mendorong peningkatan kenerja keduabelah pihak, dalam perannya untuk mencerdaskan masyarakat;
- Meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, meningkatkan mutu, dan elevansi pendidikan serta meningkatkan pelayanan umat/masyarakat.
