Kerjasama
Kerjasama didasarkan pada
statuta dan
rencana
strategis
yang
diatur
dalam
Peraturan
Ketua STIKes Insan Cendekia Medika Jombang Nomor 253/YSIC/VII/2021 Tahun 2021 tentang Kerjasama STIKes
Insan
Cendekia Medika Jombang. Kerjasama STIKes Insan Cendekia Medika Jombang bertujuan untuk memfasilitasi
dan
menunjang peningkatan kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi. Kerjasama dilaksanakan dengan prinsip
kepastian hukum, keuntungan, transparansi, akuntabilitas, itikad baik, tanggung jawab, berkelanjutan,
dan
kesetaraan. Kerjasama STIKes Insan Cendekia Medika Jombang meliputi berbagai Instansi dari dalam negeri
dan
luar negeri.